Kalender Akademik

[event-list cat_filter=kalender_akademik]

 

Keterangan :

  1. Pengisian KRS paling lambat tanggal 23 Februari 2017 (tidak ada perpanjangan waktu)
  2. Syarat pengisian KRS online adalah Telah Membayar Uang Pokok
  3. Mahasiswa yang tidak mengisi KRS online dianggap NON AKTIF dan dihitung sebagai masa studi\
  4. Apabila tanggal 23 Februari belum membayar uang pokok dan mengisi KRS online, disarankan untuk mengambil cuti akademik
  5. Pembayaran uang SKS setelah tanggal 21 april 2017 dikenakan denda Rp.100.000,-
  6. Proses cuti akademik pada awal semester (paling lambat 31 maret 2017) dengan syarat :
    • membuat surat cuti akademik ditujukan ke Dekan dan diketahui Ketua Prodi
    • membayar uang pokok sebesar 50% dari ketentuan sesuai angkatan
  7. Peserta UTS & UAS adalah mahasiswa yang telah lunas uang pokok dan sks.