[event-list cat_filter=kalender_akademik]
Keterangan :
- Pengisian KRS paling lambat tanggal 23 Februari 2017 (tidak ada perpanjangan waktu)
- Syarat pengisian KRS online adalah Telah Membayar Uang Pokok
- Mahasiswa yang tidak mengisi KRS online dianggap NON AKTIF dan dihitung sebagai masa studi\
- Apabila tanggal 23 Februari belum membayar uang pokok dan mengisi KRS online, disarankan untuk mengambil cuti akademik
- Pembayaran uang SKS setelah tanggal 21 april 2017 dikenakan denda Rp.100.000,-
- Proses cuti akademik pada awal semester (paling lambat 31 maret 2017) dengan syarat :
- membuat surat cuti akademik ditujukan ke Dekan dan diketahui Ketua Prodi
- membayar uang pokok sebesar 50% dari ketentuan sesuai angkatan
- Peserta UTS & UAS adalah mahasiswa yang telah lunas uang pokok dan sks.